TATA TERTIB


TATA TERTIB

Para tamu atau Peziarah diharuskan mematuhi Tata Tertib di bawah ini demi kenyamanan dan ketenangan selama berziarah atau bermukim:
1.   Para tamu atau peziarah yang baru datang maupun yang hendak pulang harus lapor / mendaftarkan diri kepada juru kunci (seizin dan sepengetahuan Juru Kunci).
2.  Para tamu yang bermalam / bermukim baik seorang diri atau maupun bersama keluarga atau rombongan harus ada Surat Keterangan Identitas Diri dan menyerahkan ke pihak keamanan.
3.   Para tamu selama bermukim diharap mengikuti sholat berjamaah, dan tahlil berjamaah, terutama tahlil malam Senin, Kamis dan Jum'at.
4.     Para tamu yang bermukim harus berpakaian sopan / beradab atau menutup aurat, khusus para tamu atau peziarah perempuan hendaknya memakai jilbab atau kerudung.
5.      Para tamu tidak diperkenankan:
  1.      Menyimpang dan bertentangan dengan syari'at dan aqidah Islam.
  2.       Membuka Praktek perdukunan dan berjualan sesama tamu.
  3.      Membawa senjata api maupun senjata tajam tanpa izin resmi.
  4.     .Membawa, menyimpan dan mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras, narkoba dan      barang terlarang sejenisnya.
  5.      Membawa alat telekomunikasi tseperti radio, tape recorder, dan atau sejenisnya.
  6.       Membawa dan memakai perhiasan berlebihan atau mencolok.
  7.    . Berbuat gaduh sehingga mengganggu tamu / peziarah yang sedang beribadah / berdzikir /          berdo'a / bertawasyul.
  8.       Bercakap-cakap yang bukan mukhrim diatas Pukul 22.00 WIB (10 malam).
  9.           Corat-coret dan merusak dinding serta tempat laindi lingkungan sekitar Makam Kramat Talun.

6.   Para tamu selama bermukim diharap menjaga barang-barang bawaannya masing-masing dengan baik dan aman.
7.    Para tamu yang membawa kendaraan harap mengunci dan memarkir kendaraan dengan baik dan menitipkannya ke pihak keamanan.
8.      Kehilangan barang-barang bawaan para tamu / peziarah diluar tanggung jawab Juru Kunci.
9.    Para tamu peziarah yang hendak bermukim dihimbau tidak membawa serta anak dibawah usia 5 (lima) tahun /  Balita demi kekhusyu'an bersama.
10.  Para tamu atau Peziarah selama bermalam / bermukim harus menjaga pola hidup K5 Keamanan-Ketertiban-Kelndahan-Kebersihan-Kenyamanan.

        Atas Perhatian dan kesadaran dari para tamu / peziarah kami mengucapkan banyak terima kasih.

Cirebon Girang, 10 Mei 2007 M / 22 Jumadil Awal 1428 H.
Juru Kunci,
Ttd
Ust. H. SUJA'I ABDULLAH




PP. : 166/SS/SKR/KSP/VlII/2002

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Instagram

Pages

Facebook