PERATURAN SERTA LARANGAN



ATURAN
1.   Setiap tamu/peziarah yang baru datang dan hendak tahlil harus seizin/sepengetahuan dari Juru Kunci.
2.      Setiap tamu/peziarah dilarang menyimpang dan bertentangan dengan Aqidah dan Syari't Islam.
3.      Setiap tamu/peziarah dilarang:
a.       Tiduran
b.      Merokok
c.       Bersenda gurau/ berbuat gaduh
d.      Bersuara/bercakap terlalu keras
            Di depan maqom pintu Mbah Kuwu Sangkan Cirebon.
4.      Bagi tamu/peziarah laki-laki bertempat tahlil di sebelah barat dan perempuan bertempat di sebelah timur.
5.      Selama bermukim dan berziarah harus menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, kesopanan, dan kesusilaan serta harus mentaati segala tata tertib dan peraturan yang berlaku.
6.      Para tamu / para peziarah harap berpakaian sopan/ menutup aurat, khusus untuk tamu/ peziarah perempuan hendaknya memakai jilbab/ kerudung.


Cirebon Girang, 10 Mei 2007M / 22 JUmadil Awal 1428H
Juru Kunci
ttd



Ust. H. Suja'i Abdullah

PP. : 166/22/SKR/KSP/VIII/2002



LARANGAN

BAGI WANITA YANG SEDANG DATANG BULAN DILARANG MEMASUKI AREA BANGUNAN UTAMA MAKAM MBAH KUWU SANGKAN

PARA TAMU/ PARA PEZIARAH  WANITA DAN PARA TAMU/ PARA PEZIARAH TAMU LAKI-LAKI BERADA DALAM 1 RUANG TIRAKTAMU MESKIPUN SUDAH MENIKAH 


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Instagram

Pages

Facebook