ATURAN
1. Setiap
tamu/peziarah yang baru datang dan hendak tahlil harus seizin/sepengetahuan
dari Juru Kunci.
2. Setiap
tamu/peziarah dilarang menyimpang dan bertentangan dengan Aqidah dan Syari't
Islam.
3. Setiap
tamu/peziarah dilarang:
a. Tiduran
b. Merokok
c. Bersenda
gurau/ berbuat gaduh
d. Bersuara/bercakap
terlalu keras
Di depan maqom pintu Mbah Kuwu
Sangkan Cirebon.
4. Bagi
tamu/peziarah laki-laki bertempat tahlil di sebelah barat dan perempuan
bertempat di sebelah timur.
5. Selama
bermukim dan berziarah harus menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan,
kesopanan, dan kesusilaan serta harus mentaati segala tata tertib dan peraturan
yang berlaku.
6. Para
tamu / para peziarah harap berpakaian sopan/ menutup aurat, khusus untuk tamu/
peziarah perempuan hendaknya memakai jilbab/ kerudung.
Cirebon
Girang, 10 Mei 2007M / 22 JUmadil Awal 1428H
Juru
Kunci
ttd
Ust.
H. Suja'i Abdullah
PP.
: 166/22/SKR/KSP/VIII/2002
LARANGAN
BAGI
WANITA YANG SEDANG DATANG BULAN DILARANG MEMASUKI AREA BANGUNAN UTAMA MAKAM MBAH
KUWU SANGKAN
PARA TAMU/ PARA PEZIARAH WANITA DAN PARA TAMU/ PARA PEZIARAH TAMU LAKI-LAKI BERADA DALAM 1 RUANG TIRAKTAMU MESKIPUN SUDAH MENIKAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar